Japnnn.com – Jakarta – Master Singkatan (31) menganiaya bekas Ariningnya (Provinsi Bondshen).
Ma Gardrich sebelumnya berjalan kaki, non-Jerman, karena dia tidak menerima bahwa romansa diputuskan oleh para korban.
Baca juga: 3 Berita: Wool Guritno menyeret mantan pacar ke jalan hukum, kemiskinan Ammar Zony Falls?
Kepala AKP Prapto Lasono, bagian dari Baples Polisi Metro Kota Tangerang, menjelaskan kronologi penganiayaan.
Penganiayaan berlangsung sekitar hari Selasa (8/4) 02.10 atmosfer.
Baca Juga: Regi Nazzhh Cemefregham, yang diduga menganiaya istri mantan pacar, dipanggil oleh polisi
“Ketika mengendarai sepeda motor, saya melewati Jalan Suryadharma sebelum apartemen pengerukan di Aeropolis, Tangland,” katanya.
Korban, bersama dengan pacar barunya, Singkatan GP (27) di atas sepeda motor, memegang senjata yang tajam (tajam), dan ia sengaja membahayakan korban.
Baca Juga: Menolak Undangan Mantan Killiveverfe, siswa Palembang bahkan dianiaya
Prapto menjelaskan bahwa kedua korban menderita luka senjata tajam dan segera dibawa ke Rumah Sakit Rumah Sakit Soranala untuk bantuan medis oleh penduduk.
Kota Metro Kota Nangeraring, Kota Thunderang, menerima Rast Rast yang berkualitas langsung ke Rumah Sakit Soranala.
Namun, korban telah dideportasi setelah menerima perawatan medis.
“Setelah mendapatkan alamat korban dan 22) dari Rumah Sakit Sitanala, anggota pindah dengan cepat dan bertemu dengan para korban,” katanya.
Bagi petugas itu, korban mengatakan dia mengenali pelaku, yaitu, singkatannya adalah pra-tindakannya.
Selain itu, pelaku ditangkap oleh polisi saat bersembunyi di rumahnya di Telecnaga, terdaftar di Tangerang.
Setelah hubungan bersama, Mahkamah Agung mengakui semua penganiayaan di bawah penggunaan dua korban penyakit tajam.
“Putra SNC memutar penyakit di jari -jarinya. Ketika korban dokter menderita cedera pada dada kanan,” kata Prapto.
Kemudian, ketika insiden itu dibawa ke kantor polisi Velosari untuk inspeksi dan penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan lingkaran, jaket dan bukti korban mengenakan pakaian.
Penganiayaan penganiayaan berdasarkan Pasal 351 KUHP menyebabkan cedera serius dan membawa senjata tajam di bawah paragraf 2 (1) darurat.
“Ancaman hingga 12 tahun penjara,” katanya. (Antara/JPN)