goyalorthodontics.com, Cimahi – Unit Investigasi Narkotika Polisi Cimahi (Peres) berhasil mendeteksi kasus sirkulasi narkotika tipe tembakau sintetis.
Barang -barang ilegal diproduksi di sebuah rumah persewaan yang terletak di geng Bakti, Jalan Ciseng Hilir, di desa Padasuka, di kota Cimahi.
Baca juga: Mantan Kepala Polisi Nada menjadi Tersangka Narkoba dan Imisilla, periksa bosnya
Kepala Kepolisian AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan ada tiga dia, tersangka di asli DAP, yang berhasil dijamin dalam kasus ini.
“Rumah digunakan sebagai industri rumah, produksi, penjualan, penyimpanan, dan penawaran produksi, jenis cairan sebagai tembakau sintetis,” kata Niko Jumat (2018.04.2025).
Baca Juga: Dewi Juliani bertanya pada AKBP Dawn, yang terlibat dalam kekerasan narkoba dan seksual
Niko mengungkapkan bahwa pembukaan kasus dimulai dengan Shrap of Sh.
Dari pedalaman, polisi kemudian menangkap Tuhan dan DAP untuk menemukan rumah sewa yang digunakan sebagai tempat untuk produksi tembakau sintetis.
Baca Juga: Direktur Polisi Persiba dalam Kasus Narkoba
“Dari tiga tersangka dua orang, itu ditunjuk untuk mendistribusikan atau menjual barang yang diproduksi oleh pelaku DAP,” katanya.
Polisi juga menerima bukti 37 botol cair yang mengandung obat -obatan dan 40 gram tembakau sintetis senilai 350 juta RP.
“Itu bisa menghemat sekitar 35.000 orang,” katanya.
Tersangka harus dituduh sesuai dengan Pasal 2 dan 112 (1) (1) (1) (1) (1) (1) (1 (1) (1) Pasal 13 (1) (1) Aturan JIMPO OBAT untuk 2023 no. 35.
“Dengan ancaman maksimum penjara seumur hidup dan setidaknya 6 tahun,” katanya. (Mcr27/jpnn)