goyalorthodontics.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri India, akhirnya merilis sertifikat komponit (TKDN) untuk 20 produk Apple, yaitu, iPhone 16.
Artinya, melalui iPhone 16, sertifikat TKDN siap untuk diisi daya di Indonesia.
Baca Juga: Pemerintah dan Apple setuju dengan perjanjian tersebut, iPhone 16 dapat dijual di Indonesia
Kemiranhing Mambia Mambia Hebria Hebria Airfi Serif Setelah 11 sertifikat TKDN untuk produk ponsel dan sembilan sertifikat TKDN untuk produk tablet komputer.
Setiap sertifikat TKDN ditandatangani oleh Pusat Pengembangan Produk Internal Industri (P3DN), serta Apple, dijatuhi hukuman sanksi karena 2020-2023.
Baca juga: iPhone 16e dilengkapi dengan spesifikasi alami yang bisa dihargai
Apple kemudian membedakan aturan yang terkait dengan kebijakan TKDN, adalah jumlah 29 tahun 2017.
Menurutnya, setelah rilis sertifikat TKDN Apple, saya harus mendapatkan posting dan sertifikat telekomunikasi dari Menteri Komunikasi dan Tabel Digital (Komdigi).
Baca Juga: Pengguna iPhone dapat memiliki whatsapp mereka Mulliacount pada satu perangkat
Pasca sertifikat Menteri Komandan -in -Law adalah situasi dalam impor Daftar Produk (TPP) dari Menteri Industri.
Dia menyatakan bahwa TPP diimpor dari Menteri Industri sebagai syarat untuk semua produk Apple dari lini untuk mendapatkan IMEI, dan impor persetujuan (PI) dari Menteri Perdagangan.
Di bawah ini adalah sertifikat Apple TKDN, yang baru saja dirilis dari halaman industri P3DN:
-Jadi 16 e
-10 Pro Max
-Phops 16 Pro
-Pack 16 Plus
-TheEephone 16
-Ko -Second Generation
-Phops 15 Plus
-TheEephon 15
-Conit 14 Plus
-Setting 14
-Fon 13
-IPAD Pro 13 inci (M4)
-IPAD Pro 11 inci (M4)
-M untuk air 13 inci
-Fade air 11 inci (M2)
-Fad Air M3
-Dad Mini A17 Pro
-Ducking 10
-Demi 11 generasi. (Ant / jpnn)
Baca lebih lanjut artikel … Ini adalah kronologi 16 iPhone, diperkenalkan ke Indonesia