goyalorthodontics.com, Semarang -Central Java (Tengah Java) Polisi regional dibuka dan transparan selama perlakuan atas kasus pembunuhan dua bulan -pembunuhan anak -anak, yang diduga dilakukan oleh Brigadir AK, seorang polisi.
Menurut korban korban Amal Lutfiansyah, ibu dari bayi itu, DGT (24), melaporkan Polisi Regional -Java Tengah pada 5 Maret 2025, dan proses penyelidikan saat ini sedang berlangsung.
Baca juga: Kronologi Brigadir AK Seharusnya Bayi, Ibu dari Korban Yang Menuntut Keadilan
Namun, ia berharap bahwa kasus ini tidak akan diperlakukan secara pribadi karena dugaan pelaku adalah petugas penegak hukum.
“Kami berharap bahwa proses hukum ini akan diungkapkan dalam informasi dan transparansi. Kami meminta agar kasus ini tidak akan dibahas dan diperlakukan secara profesional,” kata Amal dalam siaran pers di Kantor Perusahaan Hukum Abdurrahman & Semarang Co.
Baca Juga: Brigadir AK Live Patsus Seharusnya engkol bayi sampai mati
Amal tidak hanya menuntut transparansi, tetapi juga meminta kepala inspektur polisi umum polisi Jawa Tengah dari rutasi polisi Hari Woolowo dan ketua polisi nasional Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan perhatian khusus pada kasus ini.
Menurutnya, kasus ini sangat ironis karena para penjahat yang seharusnya khawatir dicurigai sebagai aktor terkemuka dalam kematian anak kandungnya sendiri.
Baca juga: AK Brigadir, polisi dikatakan sebagai sponsor bayi di Semarang, yang diperiksa oleh polisi Java Central Police
“Kami meminta kepala polisi pusat Java dan kepala polisi nasional untuk memantau kasus ini sedemikian rupa sehingga tidak ada intervensi dan semua proses hukum dilakukan sesuai dengan aturan,” katanya.
Amal juga menekankan bahwa orang berhak atas informasi tentang pengembangan kasus ini. Proses pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka, obyektif, dan tidak memihak untuk keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.
“Sebagai peradilan, kami berhak untuk menghapus informasi tentang pengembangan kasus ini. Kami tidak ingin penyimpangan dalam proses hukum,” katanya.
Pol Artanto, kepala Komisaris Polisi Regional Jawa Tengah, mengatakan bahwa brigadir AK disimpan di Patsus dalam 30 hari ke depan. Kasus ini merupakan masalah serius bagi polisi regional Jawa Tengah.
“Sampai hari ini, orang yang dimaksud menerima Patsus selama 30 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kombes Artanto pada hari Selasa (11/3).
Combs mengatakan bahwa dugaan proses pidana telah ditangani oleh Direktur Investigasi Kriminal Kebijakan Regional Jawa Pusat sejak ia didaftarkan oleh ibu korban pada 5 Maret 2025 dengan inisial DGT (24).
Selain proses investigasi dugaan tindakan kriminal, Brigadir AK juga diperiksa oleh kodeks etika polisi profesional di Bidpropam -java Tengah.
“Kasus ini diproses secara profesional dan transparan sesuai dengan prosedur hukum yang memenuhi syarat,” kata Kombes Artanto.
Selain itu, polisi menunjukkan mayat bayi untuk otopsi kemarin pada hari Kamis (6/3).
Insiden tragis ini dimulai ketika DJ memiliki anaknya dibeli dengan mobil AK Brigadir pada hari Minggu (2/3).
Namun, ketika dia kembali ke mobil, DJ menemukan kondisi bayi itu tidak wajar dan segera membawanya ke rumah sakit. Setelah perawatan diketahui bahwa bayi itu telah meninggal.
Kasus ini dicurigai dalam pasal 80 paragraf (3) Republik Indonesia (hukum RI) No. 35 tahun 2014 untuk perlindungan perlindungan anak serta Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 paragraf (3) KUHP yang memimpin dengan pembunuhan dan penganiayaan. (WSN/JPNN)