Sidang Perdana Aipda Robig yang Menembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang

goyalorthodontics.com, Semarag – AIPDA Robig Zaenudin, kematian Sniper Gamma Rizkynata Oktafandy (17) SMKN 4 Siswa Semarang diajukan ke sidang perdana di Pengadilan Distrik Semarang, Selasa (8/4).

Hakim yang diadakan di Aji Prof. dari Oemar Seno, dipimpin oleh Hakim -Child Mira Dancsari, lahir sekitar 13,15 WIB.

Baca Juga: Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig harus maksimal, tidak berkurang!

Robig muncul mengenakan kemeja putih panjang dengan celana oranye -Black hitam dan mengenakan panci tengkorak putih.

Dalam sesi PID 106/PID.SUS/2025/PN SMG, ex -membros dari Semarang Satresnarkoba polrestab disertai oleh lima konsultan hukum.

Selain itu: Dikirim ke Kantor Kejaksaan, AIPDA Robig dituduh beberapa barang, terancam 15 tahun penjara

Pada awal persidangan, Hakim Mira Dancsari meminta status pekerjaan Robig Zaenudin.

“Bekerja pada anggota aktif Kepolisian Nasional masih menarik,” kata Robig, menjawab pertanyaan Hakim Mira.

Baca Juga: Tanggapan dari Polisi Regional Jawa Tengah Setelah menerima kenangan panggilan AIPDA Robig

Pada persidangan, jaksa penuntut umum (jaksa) Sateno membaca tuduhan serangkaian peristiwa untuk membuat gamma mati di tangan polisi.

Dimulai dari terdakwa, ia menemukan sekelompok pengendara sepeda motor yang mengejar senjata tajam di Kuil Jalan Penataran Raya, Vila de Calipancur, Distrik Ngalian, Kota Semaarang pada 23 November 2024.

Dari arah yang berlawanan, terdakwa merasa bahwa dia dilarikan oleh salah satu pengemudi.

Terdakwa mengambil CDP 651.336 yang memutar senjata api sambil meminta kelompok sepeda motor untuk berhenti.

Pada saat itu, terdakwa menembakkan tembakan peringatan dan tiga tembakan pergi ke tiga sepeda motor yang dibawa kepadanya.

Tembakan menghantam korban Gama untuk menjadi pemicu untuk mati, sementara tembakan lain terluka dua korban, yaitu, Satria dan Adam di dada dan tangan kiri.

Jaksa penuntut yang tidak dituduh melakukan sebuah artikel berlapis -lapis, yaitu Pasal 80 (3), Pasal 80 (1) Undang -Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (1) KUHP, Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 351 (1) KUHP.

Hakim hanya bertahan sekitar 30 menit. Robig mengatakan dia akan mengirim pasangan atau keberatan untuk tunduk pada sidang berikutnya.

“Kami mengirim pasangan, tuanmu,” kata Robig kepada Hakim -Chief Mira Dancsari.

Hakim Mira Dancsari memutuskan untuk menunda penilaian Robig Zaenudin untuk minggu berikutnya, yaitu, Selasa, April 1525 (WSN/JPNN)

Baca artikel lain … AIPDA Robig tidak mengirim kenangan panggilan, ini adalah penjelasan dari Polisi Regional Java Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *