3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto

JPN.com – Kantor Umum – Kantor Umum (sebelumnya) Tiga hakim yang terkait dengan pembukaan korupsi dan / atau Pengadilan Distrik Yakarta Tengah (CPA) (CPA) (CPA).

Tiga hakim Pengadilan Distrik DJU Scanzek Yakarta (Jujyambo), ASB (Agam Sarif Bakharuddin), dan ME (Ali Muhamkharom).

BACA: BACA: 2 Hakim penuh dengan RP Reef. 60 miliar Pengadilan Distrik Jakarta Selatan

Wakil Direktur Direktur Penelitian (JumpIDS) sebelumnya mengumumkan bahwa Abdul Kochah mengumumkan Abdul Kochah, Senin pagi (14/04/2025).

“Keberhasilan yang sukses diperiksa, dan kemudian tiga saksi (4/13) tiga tersangka Ildul Kohahny” Abdul Kohah “.

Baca: Presiden Pengadilan Distrik di RP Yakart Selatan, Presiden Pengadilan Distrik RP, disita oleh mobil mewah dan uang sebelumnya

Tiga tersangka adalah dewan hakim yang membuat keputusan bersalah dalam korupsi CPO.

Dari hasil ujian, penyelidik dapat memiliki suap suap oleh orang yang mencurigakan (Muhammad Arif Nizyanaan presiden Pengadilan Distrik di distrik Jakart.

Baca sama seperti: Bupati TaskMalaya Polisican Bupati, Fogier MP tentang Dedy Mullayadi mengatakan itu

Dalam kasus sengit di balik perilaku sakit (Arya) milik tersangka perusahaan.

“Tiga hakim tahu tujuan mendapatkan uang, yaitu membuat keputusan yang berfungsi dengan onslag” Kohar.

Tiga orang yang ragu mengatakan kantor umum Jenderal dalam 20 hari ke depan.

Pada sebagian besar dari tiga tersangka baru, kecurigaannya adalah tujuh orang ketika mereka memiliki suap.

Sebelumnya, kantor pengacara disebut empat kecurigaan WG (WGUUWANWAN) Pengadilan Distrik Jakarta Utara, sebagai presiden Pengadilan Distrik Jakarta Selatan.

Keputusan Ontslag diberikan dalam Korupsi (19/4) pada hari Selasa (19/4) Hakim Utama (AM) dan Agam Zarifelin (AM) dan Agam).

Dalam keputusan ini, tuduhan perusahaan yang mencakup sekelompok tuduhan perusahaan yang mencakup sekelompok PT Mas Mas Mas.

Namun, para hakim bukan merupakan kejahatan dari Undang -Undang (Ontslag van Alle Rehtsvercu) yang akan dibebaskan dari tuntutan terdakwa.

Dewan Hakim juga menyerukan pemulihan hak, posisi, rasa hormat, rasa hormat, dan terdakwa sebelumnya. (Ant / Ionpon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *