goyalorthodontics.com, Jakarta – Pemerintah daerah yang tidak mengajukan tawaran PPPK PPPK dari kehormatan R2/R3, harus diizinkan. Tanpa sanksi yang ketat, kebijakan pemerintah pusat penyelesaian Badan Personalia Kehormatan Negara (BKN) akan mandek.
Ketua Asosiasi Pekerja Negara dengan Perjanjian Tenaga Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengatakan peraturan itu berulang kali dikeluarkan oleh pemerintah pusat mental di pemerintah daerah. Semua karena tidak ada sanksi yang ketat.
Baca juga: banyak guru PPPK tidak menerima AIDS, CEO Nunuk, yang mengembalikan suara yang kembali
“Maaf, maaf. Jika ada waktu terbaru, pemerintah daerah pasti akan mengambil yang terakhir,” kata Nur Bajtih Jpnn pada hari Sabtu (12/4).
Nur memberi contoh, kebijakan pemerintah pusat, yang menunda penunjukan PPPK 2024 pada bulan Maret 2026 karena ketekunan ratusan otoritas lokal untuk ditahan.
BACA JUGA: Tidak ada jadwal tes PPPK Tahap 2, Penunjukan Dekrit Oktober
Saya bersyukur bahwa Presiden Subyoton mengeluarkan perintah perusahaan untuk menghapuskan kebijakan yang mengundang protes di sana -sini.
Demikian pula, penempatan regulasi PPPK dari bagian -Time dan gaji sangat jelas. Namun, proposal pemerintahan mandiri lokal membatalkan bagian kehormatan R2/R3 ke PPPK -Time masih minim.
Baca Juga: Bab BKN: Terima kasih PNS dan Nakes PPPK, Dishub, Lapas
Jadi, untuk mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan proposal PPPK, Nur menyarankan bahwa aturan baru harus dikeluarkan.
“Aturannya adalah dalam bentuk kepala Menpan-RB dan BKN melingkar ke daerah untuk segera memproses R2/R3 kehormatan untuk mengisi biografi (DRH) dengan segera, serta PPPK FAP 1,” jelas Forum Personalia Kehormatan dan Administrasi Indonesia.
Berikut ini dikatakan bahwa jika kehormatan R2/R4 mengisi biografi baik PPPK NIP DRH dan diblokir, maka status mereka aman. Tidak lagi dipecat dan berhenti.
Dia menyarankan bahwa surat edaran itu dimasukkan dalam daftar sanksi untuk otoritas lokal yang tidak mengusulkan untuk menunjuk PPPK di sebagian waktu.
“Harus ada sanksi untuk diserahkan oleh pemerintah daerah. Ada banyak aturan, tetapi pemerintah daerah menunda waktu,” katanya.
Bahkan, surat dari Kementerian Internal No. 900.1.1/664/Keuda dan Kepmenpanpan-RB 16 dari tahun 2025 bisa menjadi senjata R2/R3 kehormatan pada paruh waktu.
Namun, kedua aturan tersebut tidak efektif dalam menyerukan pemerintah lokal untuk mengajukan proposal untuk menunjuk bagian dari PPPK -R2/R3 kepada Badan Personalia Negara (BKN).
BKN belum dapat menerbitkan penunjukan Technical Pasteations (PEG) oleh PPPK Time jika proposal pemerintah daerah tidak masuk.
AP3KI juga menganalisis Kementerian Internal, yang tidak kuat. Ini dibuktikan dengan jumlah kehormatan, yang dipecat.
AP3KI mengevaluasi pernyataan BKN bahwa kehormatan R2/R3 tanpa kode tidak diselesaikan pada Oktober 2025, membuat pemerintah daerah tidak lagi berusaha untuk menyerahkan bagian PPPK.
Bahkan, tahun depan tidak ada lagi konfirmasi kehormatan. Konfirmasi pemerintah yang disajikan oleh Sekretaris Negara (Menegneg) Hadi, menyebabkan kekhawatiran tentang kehormatan, terutama R2.
“R2 adalah K2 Kehormatan, yang tidak selesai dari tahun 2005 hingga 2025. 20 tahun bukanlah waktu yang singkat untuk menerima status ASN,” kata Nur Bayatikh.
Awalnya, Nur mengatakan bahwa kehadiran dua surat magis oleh Kementerian Internal dan Kemenpan-RB memberikan sekilas harapan pada R2 dan R3 kehormatan, yang tidak melewati PPPK 2024 Fase 1.
Kepmenpan-RB No. 16 sejak 2025 mengatur pekerja milik negara dengan perjanjian kerja atau PPPK yang tidak lengkap. Surat Kementerian Dalam Negeri No. 900.1.1/664/Keuda mengatur masalah membayar bagian PPPK -Time.
Sayangnya, harapan ini menjadi lebih tipis karena tidak semua otoritas lokal sejalan dengan pemerintah pusat. (ESY/JPNN)