goyalorthodontics.com, dibersihkan – Seorang pria bernama Thomson Rikardo Gultom yang tinggal di kota Tani Makmur, distrik Rengat Barat, terbunuh setelah istrinya sendiri satu (40).
Insiden menyedihkan ini terungkap setelah korban yang dalam kondisi kritis dibawa ke Rumah Sakit Regional Indrasari murni murni.
Baca juga: Pria di Bandung hampir terbunuh karena mereka adalah korban kesalahpahaman
“Meskipun dia telah menerima perawatan medis, kehidupan korban tidak menerima bantuan. Kematian dinyatakan,” kata direktur hubungan masyarakat dari Kantor Polisi Inhu Aiptu Misran, Rabu (4/23).
Misran mengungkapkan bahwa rumah sakit awalnya mencurigai luka di kepala korban.
Baca Juga: Warga Banten terbunuh oleh 4 orang, 2 karyawan TNI
Tetapi sang istri, SV, berulang kali mengaku tidak mengetahui penyebab luka itu.
Kecurigaan itu juga berkembang setelah kantor polisi UNCU dan kantor polisi Rengat barat melakukan TKP (TKP) di rumah dengan pasangan yang sudah menikah.
Baca juga: Pria dan istri yang ditemukan tewas di saluran irigasi, polisi mengungkapkan fakta
Hasil otopsi dan temuan lapangan memperkuat dugaan pria untuk menjadi korban kekerasan di rumah.
“Setelah serangkaian penyelidikan, seorang pejabat ditunjuk sebagai tersangka pada 21 April 2025,” kata Aiptu Misran.
Menurut hasil survei, penganiayaan terjadi pada hari Senin, 14 April 2025 sekitar 23.30 WIB.
Seorang yang diserang oleh suaminya dituduh dengan pisau Deres yang ujungnya patah, yang mengakibatkan luka yang sangat patah di kepala korban.
Alih -alih meminta bantuan segera, para pelaku benar -benar punya waktu untuk membersihkan darah dan menerapkan antiseptik pada luka suaminya.
“Alasan untuk tindakan sadis ini dikatakan bahwa seseorang kesal karena suaminya tidak dijawab oleh suaminya. Dikatakan bahwa uang digunakan untuk membeli tanah dari orang tua dan keuangannya perawatannya,” kata Misran.
Sekarang seseorang telah ditangkap oleh petugas polisi regional UNCU untuk bertanggung jawab atas dokumen mereka secara legal.
Para pelaku dituduh Pasal 44 hukum nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan di rumah, serta paragraf 351 KUHP tentang penganiayaan yang disebabkan oleh kematian.
“Kami telah menangkap para pelaku dan proses penelitian berlanjut,” pungkas Aiptu Misran. (Mcr36/jpnn)