goyalorthodontics.com – Menteri Hak Asasi Manusia, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Koreksi (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa hakim suap harus diproses secara hukum.
“Ya, jika diamati, itu masih akan diproses oleh hukum, ya,” kata Yusril di kompleks Istana Presiden Jakarta pada hari Kamis (17.04.2025).
Baca juga: Hakim Republik Polandia. 60 miliar, di rumah Marcella Santoso
Menteri Koordinasi, Yusril, mengatakan bahwa menyuap hakim tergantung pada keberadaan atau kurangnya bukti yang cukup.
Dia menjelaskan bahwa proses hukum berlangsung secara normal. Penahanan Kantor Kejaksaan didasarkan pada penyelidikan dan investigasi.
Baca juga: Diploma Jokow sehubungan dengan yang Diduga Salah, UGM -siap untuk dibuka
Yusril mengatakan bahwa kasus ini dikembangkan, apakah bukti yang ada sudah cukup atau tidak.
“Tetapi pembangunan terlihat apakah bukti yang cukup,” kata Menteri Yusril.
Baca juga: Dokter Niezniczyn Malang sedikit berbeda, minta pasien untuk pakaian, korban cedera!
Sebelumnya, Kantor Jaksa Agung Jaksa Agung pada hari Minggu (13/4) menunjuk tiga hakim yang dicurigai dengan dugaan suap dan/atau masalah kepuasan yang terkait dengan keputusan untuk merilis temuan mengenai ekspor CPO di Pengadilan Distrik Tengah dan Kakarta.
Tiga hakim adalah djuyamto (DJU), Agam syarif Barabdin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM). Tiga dari mereka adalah kumpulan hakim yang menyerah keputusan terbuka.
Berdasarkan hasil ujian, penyelidik menerima fakta bahwa tiga hakim dicurigai bahwa miliaran suap Rupuhhi diambil melalui Muhammad Arifa Ping (Man), yang pada waktu itu adalah wakil jubah pengadilan distrik di Jakarta.
Pria itu pertama kali dipanggil tersangka pada hari Sabtu (12/4). (Ant/jpnn)