Tim Legal PT Wilmar Group Tersangka Suap Hakim Rp 60 Miliar

JPN..com – Jaksa Detektif (pertama) menuduh Pengadilan Distrik Pusat (PN) sebagai terdakwa baru dalam kasus ekspor minyak mentah (CPO).

Jaksa Pemuda untuk Investigasi Kejahatan Khusus (Jumpus) dilakukan oleh Abdul -UL -Qaar di kantor Kantor Jaksa Penuntut Jakarta pada hari Selasa (15/15/2025) oleh jaksa penuntut pemuda untuk kejahatan khusus (Jumpus).

Masih Dibaca: Korupsi CPPO, Hakim Korupsi, Zarov Save: Sangat Jahat

Abdul al -Qahar berkata, “Dari saksi dan dokumen, keduanya telah menerima dua hari yang lalu. Inspektur menyimpulkan bahwa dua bukti menemukan nama tersangka dari MSY malam ini.”

Dia menjelaskan bahwa MSY memberi 60 miliar Ringkit seperti yang diminta oleh tersangka (Mohammad Arif Norenta) sebagai partai hukum PT Vilmer, yang bertindak sebagai wakil presiden Pengadilan Distrik Pusat Jakarta.

Masih dibaca: Presiden pengadilan dan 3 hakim dicurigai sebagai pemilih. Tanggapan ibu ada di sini.

Uang ilegal yang diterima sebagai pendaftar sipil muda pengadilan distrik dari Jakarta Nuea melalui tersangka WG (Wahi Gunwan).

Rasova 60 miliar RP telah diputuskan dengan lancar (unta) dalam kasus korupsi ekspor CPO yang dituduh salah satu terdakwa dari kelompok Pt Vilmer.

Baca juga: Masalah Jokoviv, akurasi Amin Rice.

“MSE setuju untuk menyiapkan aplikasi dalam bentuk dolar AS atau dolar Singapura,” katanya.

Setelah dinamai menurut tersangka, MSE ditahan di Pusat Penahanan Salem BA dari Kantor Jaksa Agung dalam 20 hari ke depan.

Sampai sekarang, jumlah total tersangka dalam kasus mengambil posisi camelg (unta) memberikan CPO ini kepada lebih dari delapan orang.

Sebelumnya, Deta dinominasikan oleh tujuh tersangka, Wahu Gunwan, sebagai pendukung sebagai pendukung dan pria (Mohammed Arif Noronta), sebagai presiden distrik Jakarta, dan tiga orang sebagai presiden Pengadilan Selatan Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *