Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat

goyalorthodontics.com, Jakarta – Managing Partners dari firma hukum Ind & Partners M. Andrean Saefudin menilai bahwa praktik yang dilakukan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, duo pengacara yang diduga melukai persimpangan hakim senilai 60 miliar RP.

Kantor Kejaksaan Umum (sebelumnya) menggambarkan kedua pendukung itu sebagai tersangka dalam dugaan suap prosedur korupsi minyak kelapa sawit (CPO) di Pengadilan Distrik Tengah Jakarta (Pengadilan Distrik Jakarta Tengah)).

Baca juga: Ini dikatakan bahwa Menteri Koordinasi Yusril tentang suap para hakim RP. 60 miliar

Keduanya suap sekitar 22 miliar rp.

Suap ini dimaksudkan untuk menghasilkan tiga ekspor CO dari ekspor minyak pangan, yaitu Wilmar Group, MAS Group Season dan Permata Hihau Group, yang dihukum dalam kasus ekspor CPO.

Baca Juga: Hukum Pengacara Serius Hedon Von Hakim Hakim RP. 60 miliar

“Para kolega telah mengambil profesi advokat sebagai” Take Office Nobile “dan melanggar kode etik profesional jika mereka hanya mewakili keinginan klien, jauh dari tugas dan tanggung jawab sebagai profesi, yaitu pemeliharaan hukum dan keadilan berdasarkan kebenaran,” kata Andean. 

“Praktik praktis membuktikan peningkatan mafia peradilan dan perjanjian sistemik. Serta citra profesi pengacara, di mana negara utama adalah lembaga peradilan, keadilan tidak dapat mempertahankan keadilan jika dihadapkan dengan uang dan koruptor.”

Baca juga: Hakim dan Pengacara yang terlibat dalam suap dari RP. 60 miliar layak dihukum

Hasil pencarian, Marcella dan Ary Bakri adalah kekasih. Keduanya sering memperlakukan pelanggan dengan kasus yang hebat.

Selain itu, gaya hidup yang keduanya ditunjukkan di luar pengadilan sering juga merupakan masalah yang cukup luas oleh publik. Keduanya sering menunjukkan kemakmuran di media sosial.

Marcella juga merupakan mitra/CEO firma hukum Ariyanto Arnaldo. Marcella berpengalaman dalam transaksi perusahaan dan aspek komersial.

Marcella adalah pengacara untuk tiga terdakwa perusahaan dalam kasus korupsi fasilitas ekspor CPO dan derivatif mereka pada periode Januari-April 2022, yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Season-Mas Group.

Proses persiapan mencurigai bahwa di balik keputusan longgar tentang tiga perusahaan ada biaya suap senilai 60 miliar RP. (Dil/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *