Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta

JPNA.com, Jakarta – Gubernur Gubernur Gubernur Dia bertugas menghilangkan pajak atas gas mobil atau pajak pada PBBKB.

Jika aturan diperlukan dalam 10 persen, Premono hanya 5 persen tetapi 5 persen tetapi PAJ 5 persen untuk transportasi umum.

Baca juga: Dilyadi Diversity Duchally Pajak Dating Aglyadkan, Cotat

Peraturan 10 persen aplikasi manajemen regional (PERDA) bukan nomor 1 tahun 2024 tentang hubungan sektor 1 pada tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara penyakit pusat.

Pramoo tidak dapat memberikan pajak lima persen untuk kendaraan pribadi, karena undang -undang baru dipilih oleh gubernur.

Baca kembali: pengumpulan pajak BBM DKI akan melepaskan Rp 200 miliar

“Jadi ya, kemarin saya memutuskan untuk melewati lima persen,” kata Pramoo, Rabu, Rabu (4/23).

Mengkonfirmasi bahwa keputusan itu dikatakan dianggap sebagai bentuk kontrol aturan yang serius (Perguub).

“Dan segera pegangan akan dilakukan,” katanya.

Mengetahui, PBBKBB tunduk pada semua jenis bahan bakar atau gas cair yang Anda gunakan kendaraan bermotor atau peralatan.

Artinya, semua penghuni mengisi bahan bakar, secara otomatis dengan pajak ini.

Namun, mereka yang perlu berkumpul dan berinvestasi di departemen inisiatif regional memiliki bensin dan penyedia bahan bakar sebagai perwakilan atau perwakilan atau impor.

Kumpulan biaya akan dibuat jika konsumen konsumen. (Mcr4 / jpn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *