goyalorthodontics.com, Jakarta – Koordinator Sensor Sensus Limbah Plastik untuk Urusan Sungai Naugasara (Bruin) Muhamad Kholidas Basyaiban menyesali limbah diskriminatif Bali.
Ini diungkapkan oleh Kholide dalam menanggapi surat edaran nomor 9 (SE) pada tahun 2025.
Baca juga: BPKN memanggil kebijakan Bali tentang Gubernur AMDK hingga 1 liter, memiliki dampak negatif
Dia mengatakan bahwa meskipun sampah satu set gelas dan botol air minum tersebar di lingkungan, sampah ini memiliki nilai ekonomi ketika ada tangan timah.
Menurut Kholid, Sachet Waste tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak dapat didaur ulang, dan produsen tidak dilarang menjual dan mendistribusikan produk mereka di Bali.
Baca Juga: Kementerian Industri segera membahas dengan Gubernur Bali tentang asuransi AMDK kurang dari 1 liter
“Aneh bahwa sampah memiliki nilai ekonomi dan mudah didaur ulang, seperti air minum dalam botol -botol satu liter, yang sangat peduli tentang lingkaran gubernur gubernur gubernur.
Kholid mengatakan sachet limbah sangat sulit untuk mendaur ulang kategori limbah. Karena limbah kemasan plastik berasal dari rumah tangga atau ibu rumah tangga seperti mencuci sabun dan mencuci piring dan kemasan makanan.
Baca Juga: Nilai Asuransi Produksi Legislator AMDK Kurang dari 1 Liter, Industri Pembunuhan
Kholide mengatakan bahwa banyak orang menggunakan kemasan sachet karena harganya sangat terjangkau, terutama di negara -negara berkembang seperti Indonesia.
“Jadi, jika tidak terlalu serius untuk berhenti dan kemungkinan limbah benar -benar, nanti, itu tidak akan bisa melakukannya, itu bisa menjadi bencana bagi pengelolaan limbah di masa depan,” kata Kholide. Dia mengungkapkan bahwa berdasarkan 2024. April dengan merek audit sampah, Bruin menemukan sampah kemasan sachet di Bali sangat dominan, termasuk limbah merek seperti plastik dan busa.
“Mengenai sachet, ketika kami menjalankan merek sampah di Bali, ini juga mendominasi. Dia melihat bahwa paket paket sebenarnya merupakan strategi untuk pangsa pasar sehingga produsen dapat meningkatkan keuntungan tinggi.
“Tujuan mereka adalah semua elemen masyarakat, karena nilai -nilai yang ditawarkan bersifat praktis, berkelanjutan, dapat dilakukan di mana -mana dan secara efektif dan ekonomi. Diyakini bahwa mereka terus berlanjut untuk berbicara tentang limbah, pemerintah utama dari setiap pemerintah provinsi, termasuk pemerintah provinsi Bali, adalah Pusat Limbah Sachet Plastik.” Artinya produsen sachet juga harus dilarang dari sachit. Koordinator audit Aaika Rahmatullah mengatakan limbah pengemasan Sochet akan lebih tinggi.
“Selain itu, produsen besar yang memproduksi sachet menunjukkan paradoks yang mengkhawatirkan. Tidak hanya mereka melihat jumlahnya, tetapi juga bagaimana tanggung jawab produsen atas dampak lingkungan dari kegiatan komersial mereka,” katanya. Dia juga menyesali gubernur Se Bali, yang tidak menyoroti pemborosan sachet ini. “Faktanya, penekanannya ditempatkan pada limbah sachet ini karena sampah sulit didaur ulang,” katanya. Menurutnya, seharusnya tidak ada rekaman selektif ketika masalah sampah diselesaikan.
“Pemerintah Provinsi Bali tidak boleh dipilih untuk mengelola masalah limbah plastik sekali pakai. Ninditha Pro Probetno, Kepala Toksika dan Nexus3 Foundation of Nol Limbah, mengungkapkan bahwa Bali juga memiliki masalah dengan limbah sachet, dan tidak hanya kemasan minum dan air botol.
“Jadi, jika Anda benar -benar ingin mengurangi limbah ke Bali, semua jenis plastik sekali pakai harus dilarang, termasuk sachet makanan dan produk minum dan produk pembersih,” pungkasnya. Berdasarkan merek audit yang dibuat Nexus3 pada tahun 2019. Di Bali, ia menyatakan bahwa sejumlah produsen besar telah memberikan sumbangan untuk sachet limbah di Bali.
“Sayangnya, setiap tahun, produsen ini tampaknya tetap menjadi konsekuensi terbesar dari limbah air bagwater di Bali. Mereka juga harus dilarang memproduksi produk kemasan pengemasan jika mereka ingin mengurangi limbah layar plastik,” kata Nindititha. Diketahui bahwa produsen gubernur Bali dan botol -botol air minum dilarang dari penelitian yang dilakukan oleh Watch River.
Audit Watch River Waste digeneralisasi dalam Watch Impact Report 2024 River.
Berdasarkan pilihan sampah yang, pada tahun 2024, memimpin audit limbah sungai Watch di Bali dan Banyuwangi, di timur Java, dengan 5,5%. Limbah yang dibeli adalah limbah sachet dan hanya 4,4%. Limbah dari air kemasan plastik sekali pakai. (Mcr10 / jpnn)