goyalorthodontics.com, Jakarta – Profesor dari Sekolah Pascasarjana Pascasarjana Konstitusional Universitas Bogor Andy Ashrun menekankan gugatan untuk overting (PSU) Pirds Bangal di Pengadilan Konstitusi (MK).
Pada sidang yang terjadi pada hari Selasa (29/4), keadilan terhadap Konstitusi Saldi ISRA mempertanyakan kontribusi RP. 100 juta pasang kandidat telah berjanji. 1, Amirudin dan Furkanuddin Masuli.
Baca Juga: Berkencan BPKAK BANGGAI MARSIDIN RIB 1
“Tindakan janji atau menyediakan 100 juta RP dan membuat tempat ibadah sebagai area perusahaan, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pikade,” kata Andy dalam pernyataan tertulis Rabu (30.04.2025).
“Selain itu, ada video yang didistribusikan dan bukti bahwa pelaku adalah tim PhD No. 01, Amenudina dan Furguddin Mosuli,” tambahnya.
Baca Juga: Ahli Hukum Abdul Dorong Pemenang Langkah MK BANGGA PILKADA TANPA PENGEMBALIAN KEKUATAN DAYA
Andy menjelaskan bahwa undang -undang ini berisi unsur penjahat. Berdasarkan ayat 187a (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada, para penjahat menghadapi hukuman penjara selama setidaknya 36 bulan dan maksimum 72 bulan.
“Dan denda setidaknya 200.000 000,00 rp (dua ratus juta rupee) dan maksimum 1.000.000 000,00 rp (satu miliar rupee),” katanya.
Baca Juga: Ada Berita bahwa Bangd Pilkada adalah ilegal, menyarankan orang untuk tidak menerapkan masalah
Selain itu, Andy menekankan pernyataan Bavad tentang dugaan pelanggaran audiensi yang terjadi pada hari Selasa, 29 April 2025.
Menurutnya, Bavazt benar -benar bertindak seperti pesta, menjelaskan kasus ini dan sebagai aturan, mampu bertindak.
Menurutnya, Bavazla harus menjelaskan apa yang terjadi sesuai dengan kegiatan utama dan fungsi. Tanpa merilis titik konstruksi.
“Para ahli meninjau Bavad” bukan untuk sebagian besar “, seperti dalam kasus lain, dalam kasus tabrakan Regery, Bavadz berusaha mengeluarkan pernyataan untuk gugatan yang menguntungkan Edal 01, yang dengan jelas bertindak,” katanya.
Dalam kebijakan keuangan, terutama pada fakta bahwa tim sedang dilakukan, ia harus memberikan perhatian serius dari lembaga penegak hukum. Karena, ia memiliki potensi untuk mempengaruhi status kandidat, terutama diskualifikasi.
Andy meminta Pengadilan Konstitusi untuk belajar lebih dari dugaan pelanggaran. Selain itu, kasus Mahkamah Konstitusi diselesaikan di Regery Collision, menghasilkan dasar pemilihan sebelumnya.
“Menurut ahli, kasus Kabupaten Bagga, yang merupakan hasil dari pemilihan awal, diselesaikan oleh pengadilan, dimungkinkan untuk melanjutkan, dan memutuskan untuk menyingkirkan box office H. Amiruddin M.M., Dr. Furguddin Maslia, M.M.),” katanya. (Ray/jpnn)