Dokter Kandungan Cabuli Bumil di Garut Mengidap Fetish?

JPNN.com – Polisi Grut masih diduga menyelidiki jimat dalam bentuk kecenderungan seksual terhadap wanita hamil atau pasien di dokter kandungan Muhammad Siafril Findaus.

Read More : Piala Presiden 2025: Pelatih Persib Bojan Hodak Terpukul, Jupe Tumbang di Awal Laga!

Siafril adalah kasus kebidanan yang mencurigakan pelecehan seksual di Kabupaten Garut. Mereka terjebak dalam kamera yang melecehkan wanita hamil yang ultrasonik.

Baca juga: Fakta Baru tentang Kapal yang Tidak Biasa di Usus, Terlalu Banyak

Kepala Polisi Gret Aduncct Komisaris Tinggi Fayar Gemilan mengatakan bahwa polisi akan melakukan studi psikologis tentang FUL untuk mengetahui tentang dugaan kondisi jimat.

“Ya, itu masih diperiksa. Jadi hari ini menyangkut tes kejiwaan,” kata Fayar, ketika ia menghubungi Kamis (17 April 2015).

BACA JUGA: ACT KEPALA DARI SCRUPLES DI MALANG adalah sesuatu yang lain, minta pasien untuk melepas pakaian, korban trauma!

“Kami akan hadir nanti, kami akan menerapkan tes kejiwaan pelaku, di mana tindakan itu benar -benar sengaja atau benar -benar ada hal -hal lain yang mendorong para pelaku untuk melakukannya,” katanya.

Dalam hal ini, Dr. Siafril ditunjuk sebagai dugaan pelecehan seksual. Ada dua orang yang melaporkan tindakan korup mereka, salah satunya mengajukan laporan resmi.

Baca juga: Kasus hakim adalah hakim. 60 miliar, di rumah Marcella Santoso ada catatan ini

Namun, dua korban bukan pasien dengan ultrasound virus di media sosial. Korban dalam film yang ramai yang beredar menurut Fayar masih membutuhkan waktu untuk laporan resmi.

Meskipun demikian, Fayar mengatakan bahwa kasus kasus ini akan segera dilakukan. Memori pelaku yang sama.

“Ya (ini bukan kasus viral), tetapi berurusan dengan segala sesuatu dalam kasus viral, karena kesalahannya sama,” katanya.

Menurutnya, polisi masih berkomunikasi dengan para korban dalam film tersebut. Orang tersebut masih membutuhkan waktu untuk menulis laporan tertulis dan juga mengkonsumsi keluarga.

“Kami juga mengerti karena ini terkait dengan kejahatan dan korban yang tidak bermoral, mereka akan memiliki pengaruh psikologis pada keluarga, jadi kami melihat prospek para korban,” katanya.

Dalam kasus undang -undang yang korup ini, Dr. Siafril ditahan di Garut Mapolres untuk proses pengadilan lebih lanjut. Tersangka tunduk pada Undang -Undang Seni. 6C (hukum) Nomor 12 tahun 2022 tentang kejahatan yang terkait dengan kekerasan seksual, dengan ancaman maksimal terhadap penjara.

Namun, Fayar mengatakan bahwa dia tidak mengecualikan kemungkinan tersangka tunduk pada anggota penimbangan. Terkait dengan kegiatan berulang.

“Pasti karena dia bekerja beberapa kali, ya,” katanya. (Mcr27 / jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *