Pulau Kera Kupang Dimiliki Perusahaan, 88 KK Terancam Diusir

JPNN CAN, Jakarta – Pasangan berencana untuk menggantikan Kubphyper, karena perusahaan swasta akan menetapkan tempat melawan pulau itu.

Read More : Raline Shah dan Yovie Widianto Sudah Lapor LHKPN

Petbay mengklaim bahwa properti tanah seluas 7 hektar terjadi di pulau Kara di pulau Kara.

Demikian juga

Penduduk setempat menyangkal rencana pergerakan.

Sama dengan Komisi Keamanan Indonesia yang ingin mengganti komunitas, termasuk anak -anak yang tinggal di Pulau Kira.

BACA: M 5.1 Gempa Bumi Terjadi di Capang, Tsunami yang Kuat

“Kami mengkritik semua jenis politisi yang tidak peduli dengan minat terbaik pada anak -anak. Jangan memperhatikan kondisi anak -anak dalam situasi Kerry.”

Berdasarkan undang -undang tentang perlindungan anak, Pasal 60 anak -anak adalah korban kekerasan, korban tugas bersenjata, korban nastry bersenjata, korban keputusasaan bersenjata.

Bacalah: Piendo persiapan untuk menghindari kondisi di situs kopling

Pasopatarin mengatakan bahwa mereka menggantikan bahwa anak -anak cenderung menjadi korban menjahit atau anak -anak dalam keadaan kehidupan.

“Hak -hak dasar anak -anak bukanlah prinsip -prinsip pemerintah daerah memperhatikan manfaat terbaik anak -anak.”

Ada 4 anak di Amma, tertarik untuk digunakan oleh Orbar Ibtidhah dan Madrassas.

KPAI khawatir jika jika semua 88 keluarga (KK) tetap ada, tidak ada jaminan bahwa anak -anak berhak belajar dan rentan terhadap sekolah.

Dengan cara yang sama, jika anak itu adalah korban korupsi, mereka rentan terhadap korban kekerasan. (Antra / jpnn)

Baca artikel lain … suaminya dijatuhi hukuman mati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *