JPNN.com, Jambi – IC (35) dan RM (39) ditangkap oleh anggota Jumby Satesnarkoba Police.
Read More : Sepasang Kekasih Menyiarkan Live Streaming Saat Bersetubuh, Polisi Langsung Bergerak
Kedua orang macet saat mereka membangun Metamfetamia di Danau Sipene Lake Bergism Place, Jamby City.
Baca juga: Pria yang dijatuhi hukuman mati, hukuman wanita telah menurun
Hasil penangkapan turis polisi mengamankan dua pengedar narkoba dengan bukti penulis bahwa ada lusinan anggota di kepala departemen (Casy) dari polisi Jambie.
Tim kepolisian Jamby Copheprasna awalnya menerima informasi bahwa di daerah pariwisata danau, mereka sering terlibat oleh anggota di lapangan yang memastikan dua izin dari metampetamine di daerah wisata.
Baca Juga: Polisi telah membongkar sirkulasi Blue-Shabu-Shabu, inilah cara penulisnya
Penangkapan dilakukan pada hari Senin (7/7) sekitar 16.00 WIB, setelah rilis komunitas.
Dari penulis IC, para pejabat menyita 28 paket metamphetamine dengan berat 8,52 gram, paket yang dicurigai dari paket yang dicurigai dari paket metomfetamiched yang diduga dari metamfetameter metamfetami.
Baca Juga: Polisi Regional Sumatra Utara memenangkan penghargaan presisi untuk penyitaan Metphaty 900 kg sebelum kekuatan Bhayuni
DJD menambahkan, mengikuti rumah sewaan di area danau, para pejabat berhasil mengamankan dua orang.
“Ketika pencarian ditemukan bahwa 28 paket metamphetamine di lemari pakaian diakui oleh IC, serta paket metamphetamine di bawah kasur yang diakui oleh RM,” tambahnya.
Dari speurotorasi awal, penulis IC naik untuk mendapatkan barang -barang terlarang dari seseorang dengan hal pertama di Jamby Penitenia (tanpa pangkuan). IC juga mengakui bahwa ia membeli metamphetamine tiga kali oleh D dengan transportasi Rp2,3 juta dan bermaksud untuk menjualnya kembali.
Sementara itu, RM menyatakan bahwa ia menerima paket MetamFetamine dari IQ Perpators dan saat ini dua penulis dan berkata
“Kami juga berkembang untuk menemukan jaringan setelah kasus ini, termasuk terjadi setelah inisial D dan Derktraneed oleh penulis,” kata IPDA Didi.
Untuk tindakan kedua penulis, mereka didakwa sesuai dengan pasal 114 paragraf (1) atau pasal 112 paragraf (1) hukum Republik Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Antara / JPN)
Baca artikel lain … Motif Artis Tn. Shilah Mr. Squeeze Pasangan Sama-Jenis