JPNN.com, Medan -Made Ganja Courier Berat 151 kilogram, tiga orang muda dari Kabupaten Tenggara, Achech, dijatuhi hukuman mati.
Jaksa penuntut dibacakan oleh jaksa penuntut negara di Kantor Kejaksaan (JPU Kejari) Meadan, Sumatra utara.
Baca juga: Polisi menghancurkan 6 hektar ladang ganja di menunda kelahiran
“Para terdakwa didakwa dengan undang -undang No. 35 tahun 2009 atas narkoba dengan ancaman maksimum penjara seumur hidup atau hukuman mati,” Medan Jaksa Penuntut, Tommy Ecum Praditio, dengan Pengadilan Distrik pada hari Rabu.
Sidang yang ketiga, lanjutnya, yaitu Syafi’i (32), Ricky Suvandi Biny Suvards (32) dan Jos Pratama (26), didakwa dengan pelanggaran Pasal 114. Pars.
Baca Juga: Buat Dealer Ganja, Siswa Cimahi Gagal
“Lalu Pasal 111 Pasal 2, Jo. 1, Klausul 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkoba, sebagai anak perusahaan,” jelasnya.
Jaksa penuntut Tommy mengatakan dalam dakwaannya bahwa ketiga terdakwa sebelumnya ditangkap oleh Badan Narkoba Nasional (BNN).
Baca juga: KKB EGIANUS KOGOYA memiliki halaman garijuan
“Para terdakwa ditangkap di Chopaus, yang terletak di Jalan Abdul Sani Mutalib, Kelurahan Junj, Medan Harelan, kota Medan pada hari Rabu, 12 Februari 2025,” katanya.
Selain itu, jaksa penuntut Tommy dari penangkapan petugas BNN menyita bukti 151 kilogram obat ganja.
“Selain itu, tiga terdakwa, bersama dengan bukti, dipindahkan ke kantor BNN untuk ujian lebih lanjut,” kata jaksa penuntut Tommy.
Setelah mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut Medan, Cipto Hosari Nababan menahan pengadilan dan melanjutkan minggu depan.
“Pengadilan ditunda dan dilanjutkan pada hari Rabu (2/7), ketika agenda mendengarkan pernyataan saksi yang disajikan oleh jaksa penuntut negara,” kata hakim Cipto. (Antara/jpnn)
Baca artikel lain … wow … Rusia siap membantu Iran melawan Israel dan Amerika