Timbun 1 Ton Limbah Medis di Kebun Ubi, Direktur PT GBT Ditangkap Polresta Pekanbaru

JPNN.com, PEKANBARU – Polisi Satreskrim Pekanbar, yang dicoba direktur PT CRPT dengan inisial, kami atas dugaan tindakan kriminal polusi lingkungan.

Read More : Kisah Mbak Nur Kirim Narkoba Demi Imbalan Rp 50 Juta, Lalu Divonis 18 Tahun Penjara

Saya ditangkap pada hari Kamis, 19 Juni 2025. Setelah Pekanbar, beberapa tim ditemukan dalam pengaturan berton -ton limbah medis medis dan beracun (B3) di Pekanbar.

Baca Juga: Perusahaan, Pekanbar City secara resmi Perjanjian EPP pertama yang berkaitan dengan Layanan Transportasi Limbah 

Kasatreskrim Pekanbar People Beri Juan Putra mengatakan bahwa publikasi kasus ini memulai informasi publik pada hari Rabu (6/21).

“Kami menerima informasi tentang lingkungan untuk melindungi lingkungan kepada Jalan Beringin, desa Sungai Siba, Kabupaten Binavidia, Pekanbar,” kata Beri, Jumat (6/20).

Baca Juga: Instruktur Agung Nultohord Kader Demokrater Menangani Sampah di Pekanbar: Sistem Ini ” 

Pekanbaru Tipider beberapa unit sekali di tempat dan ditemukan di sekelompok limbah medis B3 di dalam gudang.

“Faktanya, ada yang tersebar, dan beberapa stok dalam menggali lubang tanah, tepat di bidang tanaman ubi jalar,” dan melanjutkan.

Baca Juga: Pt Ella Dalzing dalam Sampah di Pekanbar Diabaikan, DLHK Mengambil alih Lorem

Limbah Medis B3 berada di taman ilegal ubi jalar diperkirakan satu nada.

Setelah penelitian intensif dalam tim akhirnya menangkap sayangku.

Ini menangguhkan pelanggaran Pasal 98, paragraf (1) atau Pasal 103 dan artikel tentang Pasal 32 Mandat untuk Lingkungan dan Manajemen.

“Ini sangat, termasuk lusinan penularan medis B3 Bushing antara PT GPT dan berbagai klinik, bidan, perawat ke dokter,” kata Beri lagi.

Perjanjian dan pembayaran penerimaan manajemen kerja sama transportasi termasuk periode satu bulan 2025 hingga 2025 tahun.

Di masa sekarang, kekasihku tersayang ditahan dan dalam penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus menyelidiki kasus ini bahwa tidak ada lagi praktik ilegal untuk pembuangan limbah medis dan risiko di lingkungan dan kesehatan masyarakat di Pekanbar,” kata Beri. (Mcr36 / jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *