Jpnn.com -Pengadilan Pengadilan Militer (Dilmil) I -06 Banjarmasin, Calimantan Selatan (Calimantan Selatan), menolak terdakwa Banjarbaru, Juwita, 23, pembunuhan jurnalis, 23.
Read More : Pengamat Politik Sebut Wajar Jokowi Diunggulkan Jadi Ketua Wantimpres RI
Penolakan itu disajikan oleh Letnan Kolonel CHK Arie Fitransyah, ketika membaca pembunuhan jurnalis di Aula Pengadilan Antasar, Dilmil I-06 di Banjarmasin, Banjarbaru, Senin (16.06.2016).
Baca lebih lanjut: Yusril memeriksa fakta tentang 4 Pulau Aceh-Sumut, Oalah
“Terdakwa tidak memiliki perlindungan untuk dipertimbangkan karena tidak ada kontak dengan memorandum perlindungan terdakwa,” kata Kolonel Chk Arie Fitransyah.
Hakim percaya bahwa tindakan terdakwa melanggar nama baik unit kelembagaan Angkatan Laut, jadi itu tidak layak. Terdakwa sebagai perangkat harus menunjukkan sikap terpuji sebagai seorang prajurit.
Baca lebih lanjut: Sadis! Para pelanggar mengungkapkan kronologi pembunuhan anak -anak kecil di Singkawang, ya Tuhan,
“Jika dipertahankan di lembaga, itu akan merusak citra dan otoritas TNI di masyarakat. Demi hukum, tindakan tegas dan profesional harus diambil agar tidak mempengaruhi nilai -nilai tentara,” kata hakim.
Adapun penolakan penuh terdakwa, hakim, ketika kesaksian saksi terkemuka percaya, percaya bahwa terdakwa tidak memiliki pendapat yang dapat dibenarkan, yang memintanya untuk dibebaskan dari semua klaim.
Baca lebih lanjut: Detik Tense 2 Australia Kaukasia Bali, istri korban tampak
Dengan bukti dan kesaksian yang ada, hakim percaya bahwa hukuman terdakwa adalah bukti yang cukup bahwa ia telah merampok pembunuhan.
Seperti dalam penilaian Lembaga Angkatan Laut di penjara kriminal utama dan kejahatan lebih lanjut.
Selain itu, pengadilan mengatakan bahwa terdakwa telah membuktikan secara hukum dan meyakinkan bahwa ia telah melakukan pembunuhan yang direncanakan secara sistematis dan dewasa, membuat biaya operasi, membuat peralatan, mengatur waktu pertemuan dengan para korban, untuk memanipulasi layanan penjaga persatuan untuk menghasilkan satu lalu lintas.
Menurut pengadilan, terdakwa Jumran tidak layak dijual sebagai seorang prajurit. Karena TNI orang -orang dilatih dan dilatih untuk melaksanakan kedaulatan orang dengan pegawai negeri mereka untuk mempertahankan kedaulatan semua ancaman. Bukan hanya untuk membunuh orang dan menyebabkan ketakutan.
Terdakwa harus membuat hubungan yang baik dengan masyarakat, untuk mencintai orang, untuk melindungi kepentingan orang -orang, karena solidaritas dengan orang -orang adalah sumber TNI terpenting, seperti Sapa MARGA, sumpah tentara dan 8 wajib.
“Tindakan terdakwa sangat bertentangan dengan kepentingan militer yang selalu mempertahankan kekuatan orang. Menurut deskripsi ini, terdakwa ditolak,” katanya.
Jurnalis Juwita meninggal di Gunway Trans-Gunung Cup, Cempaka, Distrik Cempaka, Banjarbaru, 22 Maret 2025.
Mayat korban ditemukan oleh penduduk di tepi jalan sekitar jam 3 sore, dengan sepeda motor, yang kemudian menjadi korban dari satu kecelakaan.
Korban bekerja sebagai jurnalis media di Jaringan Lokal Banjarbaru (online) dan menempatkan para jurnalis muda di sakunya tentang Tes Kompetensi Jurnalis (UKW).
Warga yang pertama kali menemukan mereka tidak melihat tanda -tanda korban kecelakaan lalu lintas. Ada banyak memar di leher korban, dan anggota keluarga korban juga mengatakan bahwa ponsel Juwita tidak ditemukan di tempat. (Ant/jpnn)