JPNN.com, Jakarta -Fachiv tentang Hukum Pidana Abdul Hadzhar Bicar bahwa mengelola generator yang sangat tinggi (sejak) dapat menyita aset SRITEX jika kontaminasi yang dapat diprediksi telah dibuat dalam penyediaan kredit.
Read More : 1 Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak dengan Satgas Ops Damai Cartenz di Wamena
Menurutnya, ketika aset perusahaan tidak bertanggung jawab atas korupsi, lembaga penegak hukum dapat menyita aset pribadi.
Baca juga: keluar dari jalan, karyawan solidaritas mendorong kantor pengacara umum sebelum kasus Sritex selesai
“Bahkan tersebar di properti keluarganya. Sementara keluarganya memiliki hak untuk bertarung jika kekayaan diselamatkan atas nama istri atau anaknya,” kata Abdul Hadjar.
Dia menjelaskan bahwa kejahatan itu terutama terkait dengan pelaku. Sehingga orang lain dapat mengklaim bahwa properti milik pribadi, ketika kekayaan atas nama orang lain.
BACA JUGA: Manajemen UTAMA UTAMA meminta bank yang memberikan pinjaman Sritex
“Selain itu, ketika orang lain menerima properti. Sejauh ini, negara dapat menyita korupsi dan aset keluarga melalui jaksa penuntut, tetapi di sisi lain, undang -undang tersebut mengizinkan keluarga tempur bahwa properti bukanlah akibat dari korupsi,” kata Dosen Universitas Trriscti.
Menurut Abdul Hadjar, itu bisa dilakukan untuk menggunakan artikel pencucian TPPU (TPPU). Ini untuk menyelidiki kepemilikan atas nama orang lain.
Baca juga: Kinerja Tinggi Dibuat, Muhammadia Mendukung Investigasi Sritex
“Jadi, atas nama orang lain, meskipun propertinya, pembelian dan penjualan, pinjaman, sewa, dll.,” Kata Abdul Hadzhar.
Namun, jika jaksa penuntut dapat membuktikan bahwa properti itu milik produsen yang terkontaminasi, penyitaan masih dapat dilakukan. “Di sisi lain, di sisi lain, itu bisa bertarung,” jelasnya. (Dil/jpnn)