JPNN.com, Jakarta – Mahkamah Agung (MA) membuat keputusan permanen selama diskusi antara Pt Pam Mineral TBK terhadap PT TBR dan PT BMU. Jumlah solusi 6481 K/PDT/2024 tertanggal 16 Desember 2024 menolak panggilan yang diwakili oleh dua terdakwa.
Read More : Kasus Pemerasan TKA, Uang Rp 53 Miliar Mengalir ke Mana?
Keputusan Mahkamah Agung ini mengkonfirmasi keputusan sebelumnya dari Pengadilan Tinggi DKI Dkakarta dan Pengadilan Distrik Jakarta Barat memerintahkan PT TBR dan PT BMU untuk membayar kompensasi untuk 314 miliar rubel.
Baca juga: Komite III DPD Street Perhatikan keluhan komunitas Raj Ampat tentang mangsa Nickel
Pam Lawyer Mineral Damian H. Renjaan mengatakan bahwa keputusan ini membuktikan bahwa hukum terhadap hukum yang diadopsi oleh dua perusahaan.
“PT TBR dan PT BMU telah menutup jalan -jalan RT, yang digunakan bersama oleh beberapa perusahaan pertambangan, termasuk pelanggan kami.
Lihat juga: Setelah Tindakan, untuk menolak saya di halmaaera Timur, 26 masyarakat adat dijamin oleh polisi
Dia menekankan bahwa pertimbangan Mahkamah Agung benar, menetapkan jalan sebagai aset negara. “Penutupan sepihak ini tidak hanya merusak perusahaan kami, tetapi juga memiliki potensi untuk mengurangi pendapatan negara dari pajak untuk produksi mineral,” tambahnya.
Damianus menjelaskan bahwa hukum industri pertambangan menjamin hak -hak orang dengan IP, termasuk Minirals Pt Pam untuk bekerja.
Baca juga: GBM mengkonfirmasi kewajiban korespondensi hukum yang terkait dengan produksi IUP
“Tindakan untuk menutup jalan PT TBR dan PT BMU tidak memiliki kegiatan bisnis legal hukum dan kesulitan,” katanya.
Pt Pam Minerals berharap bahwa dua perusahaan segera memenuhi kewajiban untuk membayar kompensasi. “Jika dia tidak secara sukarela, kami akan memberikan penyitaan eksekusi barang. Kami juga mendesak distrik Pengadilan Jakarta Barat untuk memberikan teguran resmi,” kata Damian.
Perselisihan dimulai pada awal tahun 2022, ketika Pt TBR dan PT BMU ditutup oleh Jalan, yang diangkut ke desa Laroenay, daerah Bungkka pesesiere, moralitas, sulet tengah. Meskipun pemerintah daerah mencoba untuk berdamai, upaya gagal bahwa mineral P.T. Pam menggugat Pengadilan Distrik Jakarta Barat.
“Sebagai perusahaan PMA, PT TBR dan PT BMU harus mematuhi undang -undang Indonesia, termasuk keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang konstan,” simpul Damian. (waktu/jpnn)
Baca artikel lain … praktik penambangan yang baik adalah kunci keseimbangan mangsa dan lingkungan