Ini Aturan Baru Pemberitahuan Pabean di Kawasan Bebas, Simak Penjelasan Bea Cukai
Jpnnn.com, Jaket – Pemerintah yang disediakan oleh Menteri Kementerian Keuangan (PMK) Menteri Keuangan (PMK) PMK 113 dilayani pada 3122, 2024, dan akan mulai berlaku pada 31 Maret 2025. Baca Juga: Jawa Tengah dari Bea Cukai DIY 32 juta Tanda Rp 45.34 Berkualitas dalam Dua Bulan Direktur dan kepemimpinan pengguna layanan NIRTTI DWI NIRTTI DWI untuk…
