Guru Honorer Kerja Lebih 2 Tahun Tak Terjaring PPPK 2024, Inilah Penyebabnya

JPNN.com – Samarinda – Banyak kasus telah menghormati selama lebih dari 2 tahun, tetapi mereka tidak dapat berpartisipasi dalam pemilihan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.

Read More : Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Situs Judol Sebut Budi Arie dan PDIP Tidak Terlibat

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Oost -Kalimantan (Kalimantan Timur) mengerahkan penyebabnya.

Baca Juga: Kapan Seleksi CPN dan PPPK 2025 akan terbuka? Respons terhadap Rini Menpan-RB membuat saya sengsara

Kepala Oost -Kalimantan Disdikbud Rahmat Rahmadhan mengatakan, penyebab utamanya adalah bahwa guru kehormatan tidak terdaftar dalam data terpenting dari pendidik -LIAS Dapodik.

Itulah sebabnya Rahmat Ramadhan menekankan pentingnya guru kehormatan untuk proaktif dalam mengamankan data terdaftar dan kedua di Dapodik.

Baca juga: Jika Presiden setuju, para pejabat -an -an -baixa tenaga kerja dan usia pensiun dari PPPK

Dia mengatakan: Beberapa kasus gelar doktor kehormatan yang mengalami kesulitan menghasilkan pemilihan PPPK karena mereka tidak terdaftar di Dappodik, meskipun mereka telah mengajar selama lebih dari dua tahun.

Selain itu, Rahmat menyatakan bahwa rangsangan RP1 juta per bulan untuk guru sekolah menengah/pendidikan profesional/Madrasah aliyah (SMA/SMK/MA) bersifat pribadi dalam proses pembayaran.

Baca Juga: Pelatihan PPPK untuk Fresh Graduate Limited, bahkan menambahkan usia pensiun ASN

“Stimulus guru swasta di tingkat sekolah menengah baru saja dilaporkan bahwa mereka telah dibayar. Kemarin gubernur menandatangani sesuai dengan nama guru dan proses pembayaran secara langsung memperkenalkan akun masing -masing,” kata Rahmat Ramadhan dalam Samarinda, Sabtu (5/24).

Ini ditujukan untuk semua guru swasta untuk diterima dengan insentif ke East -Kalimantan, terdaftar di Dapodik pada akhir Mei atau awal Juni 2025 paling lambat.

“Ada batasan karena perubahan dalam anggaran dan proses transisi sistem informasi pemerintah online Republik Indonesia (SIPD RI),” kata Rahmat.

Insentif ini dimaksudkan sekitar 5.000 guru pada guru sekolah menengah, profesional dan partikel.

Rahmat mengungkapkan bahwa pembayaran dilakukan secara bertahap. Fase pertama cocok untuk guru yang datanya telah diverifikasi dan memenuhi syarat.

Sementara itu, guru file tidak lengkap atau masih dalam proses verifikasi pada fase kedua.

“Fase kedua harus terlebih dahulu melewati keputusan gubernur. Pada prinsipnya, data lengkap yang kami bayar untuk pertama kalinya,” katanya.

Diharapkan bahwa insentif ini akan merangsang guru swasta untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan manusia dan sumber daya manusia ke Kalimantan timur. (Antara/jpnn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *