JPNN.com, Ketua Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Jakarta XII, Bambang Patiaa mengingatkan perusahaan bahwa melemparkan lisensi untuk bisnis pertambangan (IUP), harus terus mematuhi undang -undang dan peraturan saat ini.
Read More : Aksi Berujung Ricuh, Simpatisan Paslon 02 Bakar Keranda di Depan Bawaslu Bengkulu Selatan
“Saya mengingatkan Anda bahwa pemilik perusahaan dalam mangsanya melakukan prosedur dan aturan yang tepat,” kata Bambang pada hari Rabu (11/6).
Baca juga: Investigasi kriminal menunjukkan tambang berpasir ilegal dalam sebuah klan yang meningkatkan 1 miliar rp1 miliar negara bagian.
Anggota faksi Partai Golkar juga mengingatkan perusahaan yang memiliki IUP untuk memperhatikan dan melindungi lingkungan daripada kerusakan, terutama kawasan hutan.
“Aspek lingkungan harus menjadi panduan untuk penambangan berkelanjutan. Jangan menyebarkan hutan,” katanya.
Baca juga: Tutupi 2 tambang permanen, Gubernur Anvar Hafid: Saya berada di sisi rakyat!
Beberapa waktu yang lalu, sekelompok orang melakukan demonstrasi di depan Layanan Polisi Regional Maluk utara dan Kantor Kejaksaan Maluk Utara.
Massa meminta petugas penegak hukum untuk mempelajari resolusi penuh dari salah satu perusahaan penambangan nikel, PT Wkm.
Baca Juga: Kasus Nikel Marsh di Raj Ampat, Reen Pon: Tidak masuk akal
Perusahaan yang beroperasi di halmagera timur diduga tidak dapat menyelesaikannya, tetapi memiliki izin terminal khusus di saku Anda.
Bahkan, izin khusus dikeluarkan jika perusahaan memiliki izin resolusi.
“Kami berharap bahwa petugas penegak hukum akan benar -benar serius dalam menyelesaikan masalah ini,” kata pemimpin aksi Alimun Nasrun.
“Kami berharap bahwa Jaksa Agung akan mengambil bagian untuk menahan dampak pada perusahaan pertambangan yang diduga melanggar aturan. Terminal khusus dapat keluar jika tidak ada izin untuk reklamasi. Kami menduga bahwa PT WKM memiliki permainan yang tinggi,” katanya.
Sementara itu, sampai berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari PT. Van Concon Mineral. (Dil/jpnn)