JPNN.com Anggota Dewan Perwakilan Rakyat untuk Komisi II dari faksi PKB Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat melalui Departemen Dalam Negeri (Chemhannger) untuk segera mengakhiri perselisihan empat pulau antara provinsi Sumatra utara dan Aceh dan Aceh.
Read More : Hari Bhayangkara ke-79, Pimpinan DPR Apresiasi Kesiapan Polri Adaptasi Kemajuan Teknologi
Ini disediakan oleh Gus Khozin yang bereaksi terhadap status polememik dengan empat pulau, yaitu Pula dan Panang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir dan kecil, dan Pulai Madir Gudang / Besar.
Baca Juga: Badan Legislatif meminta perusahaan ini untuk memiliki lisensi yang melebihi luas lahan ke pulau lelucon
Dia mengatakan bahwa posisi pemerintah pusat diminta untuk menemukan jalan keluar dari empat perselisihan antara kedua provinsi dalam kerugian.
“Kami meminta kementerian untuk urusan internal untuk menyelesaikan pertanyaan tentang empat perselisihan dengan perselisihan dengan semangat harmoni,” kata Gus Khozin di sisi kegiatan masuk di Jember, Jawa Timur, Rabu (6/11/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo tidak bergantung pada Bahlil yang mengatasi terowongan nikel di Raja Ampat
Anggota Eastern District IV (Jember dan Lumajang) mengatakan bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan mengandalkan aspek hukum dan sosiologis sebagai referensi untuk solusi masalah sengketa regional.
“Kasus ini dimulai pada 2008 tentang temuan dari tim nasional untuk persiapan nama -nama Rupabumi yang menemukan empat wilayah Sumatra Utara,” kata Khozin.
Baca Juga: Reza Indragiri Sentili Polisi tentang 2.360 hektar penugasan hutan di Riau
Tim Nasional untuk Pembangunan Nama Ruangbumi juga melibatkan nama -nama cross -border seperti Kementerian Urusan Internal, Kementerian Urusan Maritim dan Badan Informasi Perikanan dan Geospace Angkatan Laut (BIG).
Sejak itu, pertanyaan tentang keempat pulau telah berlanjut melalui mekanisme yang telah terjadi di pemerintahan, seperti upaya yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) kepada pemerintah pusat mengenai keberadaan keempat pulau.
“Dengan mengeluarkan keputusan dari Menteri Dalam Negeri No. 050-145 pada tahun 2022 mengenai penentuan dan pembaruan Kode, Data Pemerintah dan Administrasi Islandia pada tahun 2021 mengatakan 14 Februari 2022,” kata Khozin.
Mahasiswa al-Khozini, Jember, mengatakan bahwa dalam peninjauan Kementerian Dalam Negeri no. 100.1.1.11.6117, 2022, yang juga menyatakan bahwa keempat pulau itu dimasukkan dalam provinsi Sumatra Utara.
“Termasuk yang terbaru melalui Kepmendagri No. 300.2.2-2138 tahun 2025, yang mengkonfirmasi bahwa keempat pulau itu menjadi bagian dari provinsi Sumatra Utara,” politisi yang juga dikenal sebagai singkatan MKH.
Menurut Khozine, masalahnya harus diselesaikan melalui mekanisme konsensus sebagai cara menilai berbagai aspek, termasuk faktor efisiensi sosiologis dan manajemen.
“Saya mendengar informasi bahwa ada tradisi yang melarang ikan pada hari Jumat di empat pulau. Sanksi diatur dalam Aceh Qawun. Ini, yah, yang mencerminkan sosiokultural di Aceh. Ini adalah aspek sosiologis dan budaya yang juga harus dilihat dengan ya,” kata Khozin. (Fat / JPNN)