Sambangi DPR, Guru & Tendik PPPK Minta Dialihkan ke PNS

JPNN.com, Jakarta – Guru dan tendon PPPK yang merupakan anggota Asosiasi Pendidik Kepulauan Indonesia (IPN), mintalah Parlemen Indonesia untuk memperjuangkan transfer mereka ke pegawai negeri sipil. Permintaan tersebut disampaikan oleh IPN ketika ia memiliki audiensi dengan Komisi 2 dan Komisi Parlemen Indonesia pada 24 Juni 2025.

Read More : Hilangnya Iptu Tomi Marbun Janggal, Mangihut Sinaga Minta Irwasum Turun Tangan

Menurut Sekretaris IPN RIAU -General Syamsul Bahri, perwakilan IPN berasal dari berbagai daerah, termasuk RIAU. Semuanya diabaikan dan meminta PPPK untuk dipindahkan ke pegawai negeri sipil dengan keputusan Presiden 

Baca Juga: Jumlah PPPK masih bertambah, paling banyak tahun ini

“Kami bertemu dengan anggota Komisi 2 dari klan UKM, Tuan Aus Hidaya Nur dan Komisi 10, ada Ms. Reni Astuti dan Mr. Hendri Munif dari klan UKM.

Permintaan IPN ini di Indonesia menurut Syamsul adalah hal yang wajar karena mereka melihat perbedaan dalam perlakuan terhadap pegawai negeri dan PPPK. Oleh karena itu, IPN di Indonesia 21 daftar stok masalah (redup) ke parlemen Indonesia oleh perwakilan dari faksi UKM.

Baca Juga: 1 607 PPPK, Bupati dan Hasil Penerimaan Pathul Bahri: Pekerjaan ini adalah panggilan jantung

21 Transisi Pertempuran PPPK sebagai berikut pada pegawai negeri sipil:

1. Pembatasan jalur karier

Baca Juga: Penghasilan Asn Ekstra dianggap hebat, kenaikan gaji berkala PPPK tidak didistribusikan secara merata

PPPK tidak memiliki karier yang jelas dan terstruktur seperti pegawai negeri sipil, sehingga risiko mengurangi motivasi jangka panjang berisiko.

2 .. Pembatasan Peluang untuk Mengembangkan Keterampilan

PPPK tidak memiliki akses yang sama untuk berpartisipasi dalam program peningkatan keterampilan dan peningkatan pendidikan seperti pegawai negeri sipil.

3 .. stagnasi posisi

PPPK berhenti di posisi yang digunakan tanpa kesempatan untuk promosi atau kelompok, sehingga karier berhenti.

4 .. Kurangnya payung hukum untuk tepat setelah pensiun

PPPK tidak memiliki aturan yang jelas terkait dengan hak pensiun, dibandingkan dengan pegawai negeri sipil dengan tunjangan pensiun reguler.

5 .. diskriminasi oleh rekannya

PPPK sering diremehkan oleh kolega karena perbedaan status staf.

6. Ketidaktahuan sebagai akibat dari status kontrak

PPPK tidak memiliki ketenangan dalam pekerjaan karena masih merupakan kontrak, dengan risiko berkembang kapan saja.

7. Ketidakstabilan dalam Status Layanan Publik

Status PPPK terpapar penghentian atau tidak berkembang, menciptakan ketidakstabilan dalam pekerjaan dan masa depan keluarga.

8. Penyelidikan dengan tujuan pembangunan negara

Status PPPK tidak pasti untuk tidak sepenuhnya mendukung agenda pembangunan nasional dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

9. Dampak Kualitas Pendidikan dan Generasi Emas 2045

Ketidakpastian status PPPK memiliki potensi untuk mengurangi kualitas pendidikan, yang memiliki dampak negatif pada pencapaian target generasi emas 2045 Indonesia.

10. Kesejahteran keuangan yang tidak stabil

Karena status kontrak, PPPK tidak memiliki jaminan kesejahteraan keuangan yang stabil seperti hibah pensiun dan asuransi usia.

11. Kurangnya pengakuan dan penghargaan

Kontribusi PPPK di bidang pendidikan tidak menerima pengakuan dan apresiasi bersama dengan pegawai negeri sipil.

12. TructMature

PPPK sulit untuk melakukan mutasi atau transfer di tempat kerja karena posisinya terikat oleh kontrak awal, termasuk peluang pengembangan karir.

13. Ketidaksetaraan menentukan BUP (batas usia pensiun)

Menentukan BUP untuk PPPK tidak seragam di Indonesia, menyebabkan ketidakadilan antar daerah.

14. Kesenjangan antara PPPK dan PNS

Perbedaan dalam status staf antara PPPK dan PRF menciptakan ketidaksetaraan sosial dan bertentangan dengan prinsip -prinsip keadilan sosial untuk semua orang Indonesia (tolong Pancasila ke 5).

15. Tidak ada perlindungan hukum yang cukup

Tidak ada perlindungan hukum yang kuat untuk PPPK tentang masalah hukum dalam melakukan tugas profesional.

16. Tidak ada pensiun dan jaminan sosial yang serupa

PPPK tidak memiliki pensiun dan jaminan Jaminan Sosial seperti pegawai negeri sipil, yang memengaruhi ketidakpastian di masa depan.

17. Motivasi kerja terpapar pengurangan

Status PPPK yang tidak jelas menyebabkan penurunan semangat, yang mempengaruhi kualitas kinerja di dunia pendidikan.

18. Pola PPPK yang tidak mengejutkan

Pola celah PPPK sering membuat ketidakpastian dan kebingungan bagi staf kehormatan yang akan mengikuti pilihan.

19. Perkiraan lokal berlaku

Status PPPK masih belum memiliki kepastian memiliki status jangka panjang untuk menolak anggaran regional, terutama dalam pembiayaan upah yang tidak berpendidikan untuk hak -hak staf jangka panjang.

20. Ketidakadilan Antaragama dalam Manajemen Staf

Kebijakan manajemen PPPK tidak seragam antara wilayah, yang mengarah pada kecemburuan sosial di antara para pendidik.

21. Konflik dengan semangat pendidikan nasional yang adil

Situasi PPPK yang tidak stabil dalam status staf bertentangan dengan distribusi pendidikan yang sama di Indonesia, terutama di wilayah 3T (kebanyakan, tidak biasa, dirugikan).

“Itu sebabnya kita harus melawan guru dan PPPK. Transisi ke pegawai negeri adalah hadiah kematian dengan keputusan presiden,” kata Syamsul Bahri. (ESY/JPNN) Apakah Anda menonton video terbaru berikutnya?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *