Kemenag: Dam/Hadyu Haji 2025 Dapat Ditunaikan melalui Baznas

JPNN.com, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mendirikan Badan Nasional Amil Zakat (Baznas) sebagai Pajak Bendungan Resmi atau Pajak Hadyu pada peziarah dan peziarah 2025 Indonesia. Pembayaran dilakukan melalui rekening Baznas resmi di Bank Syariah Indonesia (BSI), nomor 5005115180. Baca Juga: Kementerian Agama Membaca Literasi Baca Al -Qur’an Profesor Pai dan siswa Muslim di sekolah Mustasyar…