Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
goyalorthodontics.com, Semarang -Hevearita Gunaryanti Rahayu Alias Mbak Ita dan suaminya, Alvin Basri, dituduh menerima 9.290.220.000 rupee di Semarang. Ketika membaca dakwaan, jaksa penuntut negara (JPU) dari Komisi Membaca Korupsi (KPK) menetapkan semua miliaran uang yang diterima mantan walikota Semarang dan suaminya sebagai ketua provinsi pusat Java DPRD 2019-2024. Baca juga: KPK yang disita sepeda motor…