Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN

goyalorthodontics.com, Semarang -Hevearita Gunaryanti Rahayu Alias ​​Mbak Ita dan suaminya, Alvin Basri, dituduh menerima 9.290.220.000 rupee di Semarang. Ketika membaca dakwaan, jaksa penuntut negara (JPU) dari Komisi Membaca Korupsi (KPK) menetapkan semua miliaran uang yang diterima mantan walikota Semarang dan suaminya sebagai ketua provinsi pusat Java DPRD 2019-2024. Baca juga: KPK yang disita sepeda motor…

Mbak Ita Segera Jalani Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang

JPN.com, Semarang, mantan walikota Semarang Heverre Gharetti Rahai atau Mabak Ita, meninggalkan proses hukum di Semarang Korupsi segera. Kasus korupsi yang mengangkatnya, secara resmi dipindahkan ke Komisi Korupsi (KPK) ke pengadilan. Baca Juga: Bukti KPK dan Dugaan Mabbak Ita Provice “Ya, itu benar, jadi itu mendekatinya, jadi harus dihukum karena lebih dekat dengannya,” kata Semarang…