Rugikan Noldy Simon Hampir Rp 15 Miliar, Mochtar Saad dkk Diadili di PN Jaksel

goyalorthodontics.com, Jakarta – Pengadilan Jakarta Selatan (PN) mulai diserahkan kepada tiga terdakwa dalam penipuan dan menyesatkan aset Naldy Simon. 14.925.000.000 atau dekat Rp. 15 miliar, Selasa (17/17/2025). Tiga bek, masing -masing bernama Muhamad Magar Saad, Hasbi dan Ir Nasrudin Mt. BACA JUGA: Kata -kata Aly Maldini Tentang Kasus Penggemar Murah Dalam dakwaannya, Petugas Kepolisian Polisi…