Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Dinilai Tak Akan Merugikan Masyarakat
goyalorthodontics.com, Jakarta – Organisasi Jasa Keuangan (AJK), sejak 1 Januari 2026, surat OJK (SEOJK) telah secara resmi memperkenalkan aturan baru untuk produk asuransi melalui SEOJK.05/2025. Salah satu poin utama dari kode ini adalah penggunaan rencana pembayaran bersama, yaitu distribusi dana perawatan kesehatan antara perusahaan asuransi dan pelanggan. Baca juga: 52 tahun, asuransi Jasindo masih berubah…
