Lapangan Tenis Belum Diserahterimakan, Sudah Dipakai Turnamen Internasional
goyalorthodontics.com – Jakarta -Pt Texmura Nusantara mengajukan gugatan terhadap hukum (PMH) terhadap Pt Bali Lestari Destination (BDL) dan PT Mineral Amman TBK International di Pengadilan Distrik Jakarta Selatan pada 3 Februari 2025. Selain itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) dan seluruh Asosiasi Tenis (PB Pelti) sebagai terdakwa. Baca Juga: Lagi Tenis Internasional, Bentuk Dukungan Pertamina…
