Tok.. MK Kabulkan Gugatan Perludem, Pileg DPRD Dibarengi Pilkada
JPNN.com, Jakarta – Pengadilan Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pemilihan negara dari pemilihan lokal atau lokal. Klaim yang diajukan oleh Asosiasi Pemilihan dan Demokrasi (LUDEM) terdaftar dengan nomor kasus 135/PUU-XXII/2024. Baca Juga: Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemilihan nasional dan regional harus dipisahkan, Kementerian Dalam Negeri menjawab Mahkamah Konstitusi mengusulkan bahwa pemungutan suara nasional harus…
