Kasus Perusakan Rumah Ibadah di Sukabumi, Polda Jabar Tetapkan 7 Tersangka
goyalorthodontics.com – Polisi memanggil tujuh tersangka dalam kasus penghancuran rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah di desa Tangkil, Kabupaten Cidah, Kabupaten Sukabumi. Kepala Inspektur Inspektur Regional Barat, Inspektur Jenderal Rudi Setiavan mengatakan bahwa penulis penghancuran pemujaan telah mencurigakan. Mereka melakukan kejahatan kehancuran pada hari Jumat (6 Juni 2015). Baca juga: Diasumsikan bahwa bayi Tulungagung ditolak…
