Tok! MK Putuskan SD-SMP Swasta Harus Gratis
JPN..com, Jakarta – Pengadilan Konstitusi (MK) menyetujui undang -undang tersebut no. 2003. Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah untuk menghapuskan pendidikan wajib di sekolah swasta selama sembilan tahun. Baca juga: Presiden Pengadilan Memberitahu Permintaan Tinjauan Yudisial untuk PKPA Pardi West Yakarta Aplikasi dengan no. 3/PUU-XXIII/2025 disajikan dalam jaringan pengamatan pendidikan Indonesia dengan tiga pelamar individu, yaitu FATIA,…
