Terbukti Korupsi, Pimpinan DPRD Bekasi Divonis 2 Tahun Penjara
goyalorthodontics.com, Bekasi – Bekasi Pemimpin Regency DPRD dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena menerima kepuasan sebagai penyelenggara negara setelah melanggar undang -undang RI 31/199 tentang penghapusan korupsi yang direvisi oleh RI Act 20/2001. Kepala Indra Oka Oka Margana, Kantor Promotor Jaksa Penuntut Distrik Becki, mengatakan keputusan itu diselesaikan pada hari Rabu oleh panel hakim di…
