Begini Penjelasan Bea Cukai soal Denda Pelanggaran Kepabeanan, Mohon Disimak!

goyalorthodontics.com, Jakarta – Indonesia sejak 21 Februari 2022 memenuhi seluruh kewajiban untuk perjanjian tentang menyederhanakan perdagangan WTO (TFA). Bea Cukai berupaya meningkatkan fungsi bantuan komersial menggunakan berbagai program dan inisiatif sesuai dengan struktur hukum internasional, termasuk Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO. Baca Juga: Bea Cukai dan Konsumsi Operasi Rokok Ilegal Di Laboan Bajo dan Kediri,…