Jakarta –
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arye Setiadi telah menegur lima penyedia e-wallet atau dompet online yang memfasilitasi perjudian online.
“Ada lima perusahaan yang terlibat dalam perjudian online. Kalau mereka terus bertindak, kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Aryeh dalam siaran persnya, Jumat (10/11/2024).
Berdasarkan data PPATC yang diperoleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, terdapat lima perusahaan yang menawarkan e-wallet yang digunakan oleh para pemain game online. Nilai transaksi kelima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupee.
Sementara lima perusahaan e-wallet yang ditegur Menkominfo adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dan PT . Airpay Internasional Indonesia (ShopeePay).
“E-wallet Espay memiliki nilai transaksi tertinggi sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi terkait game online,” kata Budi Aryeh Setiadi.
Menurut PPATK, 5 perusahaan penyedia dompet digital atau e-wallet terkait perjudian online adalah:
1. PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA App) dengan nominal transaksi Rp 5.371.936.767.944 dan total transaksi 524.3372 PT Visionet Internasional (OVO) dengan nominal transaksi Rp 216.620.290.539 dengan total transaksi 836.0953 PT. Dompet Anak Bangsa (Go Pay) dengan nominal transaksi Rp 89.240.919.624 dengan total transaksi 577.3164 PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja) dengan nominal transaksi Rp 65.45.310.125 dengan total transaksi 80.1715 Airpay International . Indonesia (Shopeepay) dengan nominal transaksi Rp 6.114.203.815 dengan total transaksi 33.069.
Budi Aryeh menjelaskan, kecurigaan penggunaan dompet digital dalam transaksi game online muncul karena jumlah transaksi isi ulang yang meningkat secara tiba-tiba. Apalagi transaksi di dompet digital dilakukan hanya satu arah yaitu transaksi masuk, tanpa ada transaksi keluar.
“Tujuan utama pemblokiran akun e-wallet adalah perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang game online. Apalagi sasaran selanjutnya adalah aliran uang ke pemain game online,” kata Menkominfo.
Oleh karena itu, Menkominfo menegaskan, penyedia e-wallet harus secara jelas mendaftarkan akun pengguna atau menggunakan sistem elektronik Know Your Customer (eKYC) sesuai aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet agar tidak digunakan oleh pelaku kejahatan,” kata Budi kepada Arya.
Selama kurang lebih 1,5 tahun menjabat, Menteri Komunikasi dan Informatika mengurangi aktivitas perjudian online. Hingga 8 Oktober 2024, Cominfo memblokir 3,7 juta situs judi online. Selain itu, Cominfo dengan cepat mengambil tindakan untuk mempromosikan situs game online tersebut melalui influencer media sosial.
“Patroli siber terhadap konten iklan game online dan perjudian online terus dilakukan,” tutupnya. Tonton videonya: “Video: Lindungi UMKM Indonesia, Cominfo Tegas Blokir ‘Rapat’” (agt/agt)