Jakarta –
Proses perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan masih berjalan sesuai jadwal pemanggilan terdakwa yang belum hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ferry Irawan tidak hadir sebagai terdakwa karena panitera tidak bisa memanggilnya untuk hadir di persidangan karena salah alamat dalam gugatan.
Jadi proses hari ini berlanjut ke Mbak Venna. Jadi kami sudah menjawab alamat pertama tidak valid, alamat kedua tidak valid dan akan kami batalkan dan dalam waktu dekat kami akan mendaftar ulang, kata pengacara Venna Melinda, Wijayono Hadi. Di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Venna Melinda yang diwakili kuasa hukum Sandy Arifin dan Wijayon Hadi Sukrisno akan mencabut perkara yang sudah didaftarkan sebelumnya dan mendaftarkan perkara baru.
Jadi untuk perkara 3010 ini kita cabut hari ini, setelah ada putusan kita harus daftar ulang untuk gugatan baru, dan masih menunggu prosesnya, kita minta cerai, jelas Wijayon Hadi Sukrisno.
Akhirnya tim kuasa hukum Venna Melinda melakukan aksi supranatural tersebut selangkah demi selangkah.
Litigasi absensi adalah putusan pengadilan agama untuk membubarkan suatu perkawinan yang tidak diketahui tempat atau alamat pihak lain.
“Makanya kami ambil kembali makanannya dan mengajukan gugatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Gugatan gaib itu memakan waktu, tapi akan segera diajukan,” kata Wijayon Hadi Sukrisno.
Gugatan cerai Venna Melinda baru segera dilayangkan pada pekan ini.
“Saya mendaftar minggu ini dan akan segera muncul setelah keputusan diumumkan. Keputusannya akan diumumkan besok, jadi saya akan mendaftar besok (persyaratan ghaib),” tutupnya.
Simak video “Alasan Venna Melinda Ajukan Cerai Lagi di Jakarta Selatan, PA” (ahs/wes)