Perwakilan goyalorthodontics.com, Jakarta – DPR Komisi Kehidupan Mufti meminta pemerintah untuk mengevaluasi transmisi lisensi bisnis pertambangan (IUPS) setelah konsesi nikel di King Empath Papua Barat Selatan.
Mufti Anam mengatakan pada hari Rabu (11/6), “insiden Raja Umple bisa menjadi pendidikan pemerintah melalui masalah penambangan baru -baru ini. Jangan biarkan pemerintah menjadi broker pertambangan,” Mufti Anam mengatakan kepada kru media yang terdaftar pada hari Rabu (11/6).
Baca Juga: Pemerintah Unplugg Mengizinkan Tambang di King APM, Nuriyah untuk mempromosikan penguatan dan pertahanan lingkungan
Partai Demokrat Indonesia FF Factian Group MLA mengatakan kegiatan penambangan di King Umple pada dasarnya merusak ekosistem lingkungan dan kemakmuran di masyarakat setempat.
Mufti Anam berkata, “Raja bukan untuk meminimalkan penambangan, tetapi untuk melihat. Pemerintah yang memungkinkan saya masuk ke sana mirip dengan menghancurkan masa depan anak -anak dan cucu -cucu kita,” kata Mufti Anam.
Baca Juga: Pemerintah mencabut 4 perusahaan pertambangan IUP di Raja Upat, dukungan seksual untuk menteri Bahilil
Dia tahu bahwa Lisensi Bisnis Penambangan Penambangan (IUP) disahkan oleh Pemerintah ERA di King Smle yang dimiliki oleh empat perusahaan.
Karena lokasi Taman Dunia atau wilayah Geopark, pemerintah memutuskan untuk memecat empat perusahaan.
Baca juga: PKS meminta pemerintah untuk melihat rehabilitasi negara -negara pertambangan sebelumnya di King Umple
Sementara itu, kartu IUP telah dipecat oleh Pt Kawei Sejhatra Mining, Pt Mulia Raymond Parkasa dan Pt Anugrah Surya Pratama dan Pt Nurham.
Sementara itu, izin penambangan yang dimiliki oleh lelucon Pt Nickel, tidak dipecat oleh pemerintah dengan tempat -tempat penambangan di Gag Pulau Pulau King.
Mufti Anam mengatakan bahwa penambangan di pulau -pulau kecil itu, Raja Apmat saat ini bertentangan dengan hukum No. 1 pada tahun 2014 mengenai manajemen pantai dan pulau kecil pada tahun 2007.
“Aturan itu termasuk larangan aktivitas penambangan di pulau itu, yang kurang dari 2.000 km,” katanya.
Legislator pemilihan Distrik II Jawa Timur (Jawa Timur) mempertanyakan berdasarkan transmisi izin penambangan di King Umpat, sebagian besar memasuki sektor pertahanan dan posisi pulau kecil.
Mufti mengatakan bahwa Peraturan Peraturan Raja Empat No. 3, terkait dengan Skema Spasial Regional (RTRW), saat ini membangun banyak pulau kecil sebagai sektor pertambangan, yang melanggar hukum. “(Ast/jpnn) Lihat! Pilihan editor video: